Sudah Punya Bini, Perkosa Anak Tiri 10 Kali
Kamis, 09 Maret 2017 – 08:05 WIB
Sebelumnya, kepada warga sekitar, Suherman mengaku jika anaknya tersebut kerap pulang larut malam dan dipukul orang tak dikenal kemudian diperkosa.
Pada 18 Desember 2016, anak hasil hubungan itu lahir dan kemudian dirawat oleh adik Nur.
Atas perbuatannya, Suherman dijerat dengan Pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 tentang Tindak Pidana Persetubuhan, dengan ancaman penjara 9 tahun.
”Jadi bunyi pasal itu, bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Tersangka sudah kita tahan atas perbuatannya,” pungkas Tatok. (app2)