Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal
Ketiga, peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru. Program ini meliputi peningkatan kualifikasi pendidikan guru minimal Diploma IV/Strata Satu (D-IV/S-1); pelatihan kompetensi guru; serta peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi.
Keempat, penguatan pendidikan unggul, literasi, numerasi, dan sains teknologi. Program ini meliputi pendidikan matematika, sains, teknologi sejak usia dini; pendirian sekolah unggul dan pengembangan sekolah unggul; dan penguatan pendidikan vokasi, kejuruan, dan pelatihan.
Selanjutnya, yang kelima adalah program pemenuhan dan perbaikan sarana dan prasarana yang meliputi renovasi sekolah.
Keenam, program pembangunan bahasa dan sastra yang meliputi pemartabatan bahasa negara; pelindungan bahasa daerah; penginternasionalan bahasa Indonesia; dan peningkatan literasi. (esy/jpnn)