Sudah Tua Masih Saja Jualan Narkoba
jpnn.com, PROBOLINGGO - Belasan tersangka komplotan pengedar narkoba berhasil dibekuk anggota satuan narkoba Polres Probolinggo.
Mereka adalah para pengedar yang ditangkap dalam kurung waktu sebulan terakhir oleh anggota satuan narkoba Polres Probolinggo di beberapa lokasi.
Belasan pengedar ini menjual berbagai jenis narkoba mulai sekelas obat keras masuk daftar G, pil koplo, ganja hingga sabu-sabu.
Salah satu tersangka yang ditangkap polisi terdapat seorang kakek berinisal MS, berusia 62 tahun, asal Sepanjang Sidoarjo.
Dari keterangan tersangka, dia bisnis barang haram ini bersama DN dan MG asli warga Probolinggo.
"Dari tangan tersangka MS polisi berhasil mengamankan sabu seberat 14 gram, beserta alat hisap dan uang jutaan rupiah," ujar AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kapolres Probolinggo.
Tertangkapnya MS hasil dari pengembangan DN yang tertangkap terlebih dulu di sekitar jalan Raya Leces Probolinggo, selanjutnya polisi menjebak MS dan dilakukan penangkapan.
Setiap gram sabu dijual seharga Rp 600 ribu, dengan laba Rp 100 ribu per gramnya. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
"Tersangka MS menyewa rumah save house. Rumah tersebut untuk menyimpan sabu sebelum diedarkan ke wilayah Probolinggo," imbuh Arman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek ini harus menghabiskan hari tuanya di balik jeruji besi dinginnya penjara. (pul/jpnn)