Sudahlah, Coret Saja RUU KPK dari Prolegnas
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mendesak DPR dan pemerintah mencoret Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 ataupun daftar panjang 2014-2019. Menurut Sekretaris FPAN Yandri Susanto, RUU KPK telah menjadi biang kegaduhan di parlemen maupun pemerintahan.
"FPAN meminta DPR dan pemerintah agar mengeluarkan RUU KPK dari Prolegnas 2016 dan dari long list Prolegnas 2014-2019," kata Yandri di ruang FPAN DPR, Rabu (24/2).
Anggota Komisi II DPR itu menambahkan, kegaduhan akibat pro dan kontra terhadap revisi UU KPK harus dihentikan. Sebab, kegaduhan berkepanjangan justru tidak baik.
"Kami mendesak agar RUU KPK dikeluarkan dari prolegnas karena itu akan sangat melelahkan. Tidak positif memelihara kegaduhan itu," jelasnya.
Selain itu, FPAN juga tidak menginginkan wacana revisi UU KPK ditunggai oknum tertentu untuk kepentingan politik. Apalagi pro dan kontra tidak hanya terjadi di parlemen, tetapi juga di kalangan mahasiswa, akademisi hingga pegiat anti-korupsi.(fat/jpnn)