Sudahlah, Masa Kerja KPU-Bawaslu Tak Usah Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta meminta Komisi II DPR tak menggulirkan wacana perpanjangan masa kerja KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 yang akan berakhir pada 12 April mendatang. Pasalnya, perpanjangan itu tak berdasar.
"Tentang wacana perpanjangan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu, perlu segera dihentikan. Karena tidak memiliki dasar hukum," ujarnya, Kamis (23/3).
Selain tidak memiliki dasar hukum, perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu juga berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerasahan di masyarakat. "Perpanjangan juga menghambat proses demokratisasi di Indonesia," ucap Kaka.
Kaka pun menyarankan Komisi II DPR memahami sejarah perjalanan demokrasi dan pelaksanaan pemilu di Indonesia. Dengan demikian komisi yang membidangi urusan politik dan pemerintahan dalam negeri itu memiliki pemahaman dan kebijakan yang terus mendorong demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengirim 14 nama calon anggota KPU dan sepuluh nama calon anggota Bawaslu ke DPR. Selanjutnya, DPR akan melakukan fit and proper test terhadap nama-nama yang diudulkan presiden.
Namun, kini muncul wacana menunda proses pemilihan. Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edi mengusulkan agar proses seleksi dilakukan setelah undang-undang terkait pemilu selesai dibahas.(gir/jpnn)