Sultan Dorong Pemerintah Evaluasi Kebijakan Terindikasi Menghambat Perkembangan Ekspansi Industri Dalam Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi beberapa kebijakan yang terindikasi menghambat perkembangan ekspansi industri dalam negeri.
Hal ini disampaikan mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu setelah melakukan diskusi intensif dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kementerian Perindustrian Jakarta pada Jumat (6/12).
Menurut Sultan, kontraksi Index Purchasing Manager's (IPM) yang menjadi indikator pertumbuhan atau ekspansi industri dalam negeri sedikit banyak diakibatkan oleh beberapa kebijakan yang justru merugikan permintaan produk hasil industri dalam negeri.
“Salah satunya yang menurut kami sangat berkontribusi dalam terkontraksinya IPM adalah Permendag No. 8 tahun 2024. Kebijakan-kebijakan tersebut merelaksasi aturan impor produk tertentu yang sebenarnya bisa diproduksi oleh industri lokal dalam jumlah yang besar,” ungkap mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.
Sultan mengatakan pihaknya menghormati upaya kementerian perdagangan untuk melakukan penyesuaian kebijakan yang dianggap penting bagi permintaan dalam negeri.
Namun, Sultan juga mengharapkan agar semua kebijakan yang terkait dengan industri dan perdagangan perlu dilakukan harmonisasi lintas kementerian teknis.
“Kebijakan HS code produk impor tentunya penting, namun jika dianggap mengorbankan industri dalam negeri. Saya kira kita perlu mengevaluasi atau meninjau kembali kebijakan dimaksudkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sultan menerangkan dirinya sangat optimistis ekspansi industri dalam negeri akan terus mengalami peningkatan.