Sungai-Sungai di Jatim Terancam Limbah
Ada 1.004 Industri yang Berpotensi Mencemarijpnn.com - SURABAYA - Kondisi daerah aliran sungai di Jatim harus mendapat perhatian lebih serius lagi. Sebab, ternyata ada 1.004 industri yang berpotensi mencemari sungai di Jatim.
Di antara jumlah itu, 483 berada di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Brantas. Di Kali Surabaya ada 98 industri. Sisanya, 413, berada di sungai-sungai kecil di Surabaya.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim Indra Wiragana. ''Tiap tahun, kami selalu melakukan penindakan pabrik-pabrik pencemar,'' tegasnya. Perinciannya, pada 2011, pihaknya menindak tujuh industri. Pada 2012, tujuh industri juga ditindak. Pada 2013, hingga Oktober ini, total ada empat industri yang kini diselidiki soal pencemarannya.
Indra mengatakan bahwa sebenarnya sanksi yang diterapkan cukup berat. Yakni, administrasi dan pidana. Untuk pidana, beberapa perusahaan kini sudah disidang. "Sedangkan administrasi juga pernah kami lakukan di PG Gempolkrep. Yakni, ditutup hingga pabrik tersebut memperbaiki instalasi pengolahan air limbahnya,'' terangnya.
Menurut Indra, memang penyebab utama polusi bukan industri. Peran industri 40 persen. Yang paling mencemari sungai adalah limbah domestik, 50 persen. ''Tapi, bila industri dibiarkan, kerusakan yang terjadi akan sangat parah,'' paparnya.
Selain tindakan represif dan patroli, Indra mengatakan ada sejumlah program lain untuk membendung limbah industri. Antara lain, memfasilitasi pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal. ''Kami masih menyosialisasikan kepada industri,'' terangnya.
Indra menengarai masih banyak industri yang belum mempunyai IPAL. ''Makanya, paling tidak, sebulan dua kali kami melakukan patroli air bersama Garda Lingkungan, LSM, perguruan tinggi, dan juga polisi,'' tegasnya.
Di bagian lain, anggota Komisi D DPRD Jatim Kartika Hidayati menyambut baik langkah BLH tersebut. Bahkan, dia meminta agar BLH memperbanyak frekuensi patroli dan memperberat sanksi.
''Karena, bisa dilihat dengan mata kepala bahwa masih banyak industri yang membuang limbah ke aliran sungai,'' tandasnya. ''Padahal, Kali Surabaya merupakan bahan baku utama PDAM Surabaya,'' tambahnya.
Kartika juga mengatakan, sesuai dengan data yang dimilikinya, industri dengan kategori merah (limbahnya berbahaya dan belum memenuhi baku mutu) jauh lebih banyak daripada industri kategori kuning dan hijau. ''Sejauh ini, saya merasa bahwa sanksi yang diterapkan itu belum menimbulkan efek jera. Jadi, industri malah menggampangkan soal limbah,'' paparnya.
Indra menolak anggapan terlalu lunak dalam memberikan sanksi. ''Untuk memutuskan sanksi, kami tidak bisa serta merta langsung menutup. Tapi, akan kami kaji lebih jauh. Kadang ada industri yang memang belum tahu atau belum punya. Misalnya, industri yang padat karya dan pemiliknya kooperatif dan benar-benar langsung membangun IPAL. Apa langsung usahanya ditutup?'' ucapnya dengan nada tanya. (ano/ib/mas)