Supir Bus \'Maut\' Giri Indah Ditahan
jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Korlantas Polri dan Polres Bogor akhirnya memutuskan untuk menahan supir bus Giri Indah Muhammad Yamin yang terlibat kecelakaan saat jatuh ke jurang di kawasan Jalan Raya Puncak, Bogor, Rabu (21/8) lalu.
Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Mabes Polri Kombes Pol Rusli Hedyaman mengatakan, tersangka yang dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan itu sudah ditahan.
"Tersangka ditahan di Polres Bogor. Rencana hari ini proses pemeriksaan terhadap bus yang dilakukan Tim Puslabfor Mabes Polri, Korlantas dan Tim ATPM Mercedes masih berlanjut," kata Rusli Hedyaman di Mabes Polri, Jumat (23/8).
Dalam kasus yang menewaskan 20 orang, 13 luka berat dan 19 orang luka ringan ini, penyidik Polri telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi. Sedangkan evakusasi bus dan mobil Carry telah dilakukan serta diamankan di Pos lantas Tol Ciawi.
"Korban yang dirawat di RS Cisarua sudah tidak ada, korban semua dirujuk ke RS Sentra medika Cibinong dan 13 orang yang luka berat juga dalam perawatan," pungaksnya.(fat/jpnn)