Surat Dakwaan e-KTP Tak Fokus, Cara Kerja KPK Jadi Sorotan
Dalam diskusi yang sama, pengamat hukum Yenti Garnasih mengatakan, KPK mestinya memperjelas status hukum pihak-pihak yang ada dalam surat dakwaan. Apalagi, surat dakwaan menjadi dokumen terbuka.
Yenti menegaskan, surat dakwaan merupakan akta otentik yang harus bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Namun, surat dakwaan KPK sering kali menyeret nama-nama yang belum tentu terlibat dalam korupsi.
Karenanya Yenti mengatakan, mestinya penyebutan nama dalam surat dakwaan juga disertai bukti. “Sprindik (surat perintah penyidikan, red) bocor saja ributnya minta ampun, apalagi ini surat dakwaan,” tuturnya.
Dalam pandangan Yenti, KPK akhir-akhir ini seolah tidak bisa membuat surat dakwaan yang baik. Penyebutan nama-nama dalam surat dakwaan ternyata juga sering tidak ada kaitannya dengan perkara.
“Kadang KPK memang nekat dalam membuat surat dakwaan. Tapi mungkin karena dia lembaga superbodi,” ujarnya.
Pada diskusi itu, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Muhammad Ismak mengatakan, KPK biasanya memang menerapkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan. Namun, Ismak juga melihat kebiasaan lainnya di KPK.
Menurutnya, sering kali KPK tidak menjerat pihak-pihak yang disebut ikut serta. “Ini malah jadi beban di masa depan,” katanya.
Sedangkan pegiat antikorupsi Uchok Sky Khadafi mengingatkan KPK agar tidak alergi terhadap kritik. Menurutnya, selama ini upaya mengkritik KPK justru dianggap sebagai upaya melemahkan lembaga antirasuah itu.