Surat Eksekusi Terbit, Ahok Tetap di Mako Brimob
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, sudah mengeluarkan keputusan mengeksekusi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang.
"Sudah tadi sore antara jam 16.00 atau 17.00 WIB. Jadi, eksekusi di Lapas Cipinang," kata Noor saat dihubungi, Rabu (21/6).
Namun, Noor menyatakan, pihak Lapas Cipinang mempertimbangkan faktor keamanan. Karena itu, Lapas Cipinang membuat surat ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Intinya menempatkan Ahok dalam menjalani pidananya itu di Rutan Mako Brimo," tutur Noor.
Noor mengaku, belum tahu sampai kapan Ahok berada di Mako Brimob.
Sebab, hal itu menjadi domain Lapas Cipinang, Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan.
"Tentu dia (Ahok) nanti menjalani hukuman dua tahun. Apakah mau tetap di sana (Mako Brimob) tergantung dia (Lapas Cipinang). Jaksa itu eksekutor," ucap Noor. (gil/mg4/jpnn)