Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat Suara di 10 Dapil Ada 2 Lembar

Senin, 02 Februari 2009 – 15:28 WIB
Surat Suara di 10 Dapil Ada 2 Lembar - JPNN.COM
JAKARTA - Masyarakat pemilih di 10 daerah pemilihan (dapil) dituntut untuk cermat dalam memberikan suaranya pada pimilu legislatif 9 April mendatang. Pasalnya, di 10 dapil itu ada surat suara yang jumlahnya 2 lembar. Padahal, satu lembar surat suara saja ukurannya sudah cukup besar. Ke-10 dapil itu rinciannya, 7 dapil pada surat suara caleg DPRD provinsi, dan 3 dapil untuk caleg DPRD kabupaten/kota. Sedangkan untuk surat suara caleg DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), seluruhnya hanya terdiri 1 lembar.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menjelaskan, surat suara caleg DPRD Provinsi yang terdiri dari 2 lembar itu antara lain di dapil Sumut 1 dan Banten III. Sedang untuk DPRD Kabupaten/Kota, ada di dapil Denpasar 1, Kota Waringin Barat II, dan dapil Sorong II.

Andi Nurpati menjelaskan, surat suara di 10 dapil itu terdiri dari 2 lembar karena jumlah kursi DPRD yang diperebutkan di dapil tersebut jumlahnya cukup banyak. Dapil Sumut 1 misalnya, memperebutkan 21 kursi DPRD Provinsi Sumut, sedang Banten III memperebutkan 31 kursi.

 "Konsekuensinya, jumlah calegnya banyak. Kalau kita jadikan satu lembar saja, surat suaranya menjadi panjang, kalau dibentangkan bisa menyentuh tanah. Kalau tanahnya becek, bisa rusak," ulas Andi Nurpati dalam rapat dengar pendapat (RDP) KPU dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (2/2). (sam/JPNN)

JAKARTA - Masyarakat pemilih di 10 daerah pemilihan (dapil) dituntut untuk cermat dalam memberikan suaranya pada pimilu legislatif 9 April mendatang.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close