Surat Suara Tunanetra Terbatas, KPU Ogah Disebut Diskriminatif
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, membantah lembaganya melakukan diskriminasi karena hanya mencetak surat suara memakai huruf braille pada lembaran surat calon anggota legislatif (caleg) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Sementara untuk surat suara pemilihan caleg DPR, DPRD tidak sama sekali.
Menurut Arief ada dua alasan mengapa hal tersebut tidak dilakukan. Yang pertama, pencetakan surat suara caleg DPR dan DPRD untuk memudahkan penyandang tunanetra, tidak memungkinkan. Sebab kertas surat suara tidak mencukupi.
“Kalau dipaksakan, maka nama calon akan berdempetan satu sama lain karena banyaknya caleg yang ada. Sehingga tidak efektif,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/2).
Atas kenyataan ini, maka menurut Arief, secara teknis tidak memungkinkan mencetak surat suara braille calon DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Selain itu sejak pemilu-pemilu sebelumnya, surat suara braille menurut Arief, juga hanya ditujukan untuk calon DPD RI.
“Untuk memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, atau Kota, pemilih penyandang disabilitas akan mendampat pendampingan dari petugas di bilik suara ketika memberikan hak pilihnya,” kata Arief.
Dengan adanya pendampingan bagi penyandang disabilitas, maka kata Arief, tidak tepat jika KPU disebut melakukan diskriminasi.
Apalagi dalam pendampingan, pemilih disabilitas dapat memilih sendiri orang yang dinilai tepat mendampinginya pada saat melakukan pemilihan. (gir/jpnn)