Surplus BI pun Jadi Obyek Pajak
Selasa, 02 September 2008 – 18:52 WIB
Disebutkannya, salah satu hal penting dalam UU PPh yang baru adalah adanya penegasan surplus Bank Indonesia (BI) sebagai objek pajak. Hal itu sesuai UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. "Dengan demikian, surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk obyek PPh yang diatur dalam UU PPh," tandasnya. (esy)