Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suryadharma Ali Tuntut KPK Rp 1 Triliun

Rabu, 01 April 2015 – 01:42 WIB
Suryadharma Ali Tuntut KPK Rp 1 Triliun - JPNN.COM
Suryadharma Ali. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Suryadharma Ali (SDA) menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3), baik kubu SDA dan KPK menyampaikan tuntutan dan jawaban atas dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013.

Pengacara SDA, Humphrey R. Djemat menyatakan KPK tidak memiliki dasar yang kuat sehingga menetapkan kliennya menjadi tersangka pada 22 Mei 2014. Kerugian negara yang disebut-sebut KPK tidak pernah ada. "Seharusnya kan dikumpulkan dulu buktinya. Setelah jelas pelanggarannya baru ditetapkan sebagai tersangka," katanya seperti dikutip dari Jawa Pos, Rabu (1/4).

Padahal, lanjut Humphrey, menurut pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara. "Sampai saat ini pun belum, apalagi saat SDA ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

Selain kerugian negara, kubu SDA juga menyebutkan tidak adanya faktor keresahan masyarakat yang membuat penyelidikan yang dilakukan KPK tidak seharusnya dilakukan. Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat sebenarnya puas dengan pelaksanaan ibadah haji pada 2012-2013. 

"Baru muncul keresahan di masyarakat terhadap pelayanan haji setelah SDA ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Humphrey. 

Karena merasa diperlakukan tidak adil, kubu SDA menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun. Nilai sebesar itu, mereka minta karena merasa sikap KPK adalah satu pelecehan terhadap urusan yang melibatkan masalah agama. "Status tersangka yang dikenakan kepada SDA membuat karirnya hancur. Dicopot sebagai menteri agama," papar Humphrey. 

Namun dalam persidangan, Ketua Kuasa Hukum KPK Catarina Girsang membantah pernyataan Humphrey. Indikasi kerugian negara sudah ada. Salah satunya di sektor BPIH yang mencapai Rp 3 miliar. "Bukti permulaan sudah terpenuhi sebelum SDA ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya. 

Menurut perempuan berkacamata itu, prasyarat untuk bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka adalah bukti permulaan. Dan dia menegaskan bahwa bukti permulaan itu sudah ada dalam proses penyidikan. (far/gun)

JAKARTA - Kubu Suryadharma Ali (SDA) menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang gugatan praperadilan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News