Susah-Susah Gampang tapi Cukup Rasakan Beban Moral
’’Yang pasti, penilaian kesehatannya antara lain anamnesis, pemeriksaan jiwa, pemeriksaan jasmani seperti jantung, paru, pemeriksaan penunjang, dan pemeriksaan laboratorium juga dilakukan,’’ ujar dokter yang sudah berpengalaman puluhan tahun itu.
Salah satu contoh disabilitas seperti gangguan jantung sehingga tidak memungkin seseorang bekerja normal, apa lagi Presiden. Lalu penglihatan yang gagal, banyak sekali contohnya.
Broto menambahkan, seorang Capres yang duduk di kursi roda maupun yang mengalami kelumpuhan setengah badan akibat stroke ringan masih bisa menjadi presiden. Namun keputusannya ditentukan tim ahli tata negara dan pemerintahan.
’’Selama dia bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan itu pincang atau lumpuh boleh saja, tapi itu ditetapkan para ahli. Kalau panu segala kulit boleh lah, gundul seperti saya juga boleh,’’ candanya lantas tertawa.
Sementara beberapa penyakit serius yang tidak dianggap sebagai disabilitas juga ada. ’’Seperti HIV, DM terkontrol, dan hipertensi terkontrol masih diperbolehkan. Bahkan satu mata yang bisa melihat dan kanker stadium 1-2 juga masih boleh,’’ tutupnya. (*)