Sushi-Tei dan Kusnadi Rahardja Akhiri Sengketa Secara Damai
jpnn.com, JAKARTA - Perkara hukum antara Sushi-Tei dengan mantan Presiden Direktur Kusnadi Rahardja berakhir menyusul tercapainya kesepakatan damai oleh semua pihak yang bersengketa. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Perdamaian antara Kusnadi Rahardja (Pihak I), PT Sushi-Tei Indonesia (Pihak II), Sushi-Tei Pte Ltd (Pihak III), Sonny Kuniawan (Pihak IV), dan PT Boga Inti (Pihak V), yang ditandatangani pada 23 Desember 2019.
Sesuai Perjanjian Perdamaian, para pihak yang bersengketa sepakat untuk mencabut semua gugatan hukum yang perkaranya sedang berjalan di pengadilan. Semua pihak juga sepakat mencabut semua laporan tindak pidana yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.
“Sesuai amanat perjanjian, para pihak baik Kusnadi Rahardja maupun Sushi-Tei sudah mencabut semua gugatan perdata dan sudah ada penetapan dari majelis hakim untuk tidak melanjutkan proses persidangan. Begitu juga dengan perkara pidana, semua laporan baik oleh Kusnadi Rahardja maupun Sushi-Tei juga sudah dicabut dan dihentikan pemeriksaannya,” ujar James Purba, kuasa hukum Sushi-Tei kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/2).
James Purba menjelaskan sebagai bagian dari ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian, Kusnadi Rahardja sepakat untuk menjual seluruh sahamnya di PT Sushi-Tei Indonesia sebesar 24%. Kesepakatan ini dilakukan melalui perjanjian jual beli saham tertanggal 31 Januari 2020 antara Kusnadi Rahardja dengan Sushi-Tei Pte Ltd (Singapura). Jual beli dan pengalihan hak atas saham oleh Kusnadi Rahardja kepada Sushi-Tei Pte Ltd telah dilaksanakan dan disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sushi-Tei Indonesia.
Selain penjualan saham Kusnadi ke Sushi-Tei Pte Ltd, Kusnadi juga sepakat untuk mencabut pemblokiran rekening-rekening bank PT Sushi-Tei Indonesia, serta mengundurkan diri dari jabatan sebagai Presiden Direktur PT Sushi-Tei Surabaya.
“Sesuai Perjanjian Perdamaian, para pihak juga sepakat untuk menghentikan segala gugatan maupun tuntutan ganti rugi sebagai dampak dari persengketaan hukum yang terjadi. Para pihak juga menjamin tidak ada lagi perkara atau laporan polisi atau sengketa selain proses hukum yang sedang berlangsung dan dalam proses pencabutan gugatan di pengadilan,” imbuh James.
Sushi-Tei Indonesia maupun Sushi-Tei Pte Ltd menyambut positif penyelesaian damai dalam perselisihan hukum dengan Kusnadi Rahardja. Dengan berakhirnya semua persengkataaan yang terjadi di pengadilan maupun kepolisian, Sushi-Tei kini akan memfokuskan pada upaya pengembangan bisnis di Indonesia.
“Berakhirnya semua perkara hukum ini membuat kami bisa lebih fokus untuk mengembangkan bisnis, baik melalui perluasan jaringan restoran Sushi-Tei maupun dalam pengembangan produk-produk baru sebagai komitmen kami kepada pelanggan di Indonesia," ujar Allen Tan, Direktur PT Sushi-Tei Indonesia.(fri/jpnn