Susno Bersaksi Ringankan Antasari
Kamis, 07 Januari 2010 – 13:03 WIB
Namun penasehat hukum Antasari, Hotma Sitompoel, menilai kehadiran Susno dimungkinkan sesuai KUHAP. Akibat perselisihan JPU dan penasehat hukum soal legalitas Susno hadir di persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menengahinya dengan tetap membiarkan Susno bersaksi namun keberatan JPU akan dicatat di persidangan.
Sebelum menjawab pertanyaan untuk memberi kesaksian, Susno mengaku bahwa kehadirannya karena permintaan Antasari yang sifatnya pribadi dan bukan wakil institusi.(zul/ara/jpnn)