Susno Kembali Pra Peradilankan Mabes Polri
Senin, 05 Juli 2010 – 14:35 WIB
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang menyebutkan gugatan itu merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. "Sesuatu yang dibenarkan oleh hukum ya kita ikuti prosesnya," terang Edward di Mabes Polri Senin (5/7).
Sebelumnya polri telah menyebutkan kejaksaan telah menyatakan berkas Susno P21. Artinya dengan P21 ini polisi akan segera melimpahkan Susno dan berkasnya ke kejaksaan. Sehingga kewenangan penahanan itu akan pindah ke jaksa dan otomatis menggugurkan gugatan pra peradilan tersebut.
"Kita lihat nanti kalau masalah sudah selesai sudah ada informasi P21, ya kita limpahkan," tambah Edward.(zul/jpnn)