Sutarman Legalkan Pembagian Uang ke Simpatisan Parpol
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jendral Sutarman mengatakan bahwa pengerahan massa bayaran dalam kampanye partai politik (parpol) bukanlah bentuk praktek politik uang. Pasalnya, massa yang hadir dalam kampanye dianggap sebagai simpatisan dari parpol tersebut.
"Begini, yang kampanye itu kan dianggap simpatisan, jadi anggota partai. Kalau anggota partai, misalnya, dia pergi ke mana, lalu dikasih transportasi, itu bukan money politics. Itu ongkos politik," kata Sutarman kepada wartawan di Istana Negara, Rabu (2/4).
Karenanya, lanjut Sutarman, Polri sangat berhati-hati dalam memproses laporan politik uang. Pasalnya, banyak unsur-unsur perbuatan yang harus ditelaah terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Sutarman menyampaikan bahwa saat ini Polri sudah menerima banyak laporan politik uang. Namun, laporan-laporan itu belum dapat diproses karena masih dikaji oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ini harus dinilai Panwaslu dan Bawaslu, baru ke Polri, termasuk barbuk (barang bukti) nya. Karena kalau kita diminta cari barbuk, waktunya nggak cukup bisa kadaluarsa," papar mantan Kabareskim Mabes Polri ini. (dil/jpnn)