Syahrial Oesman Dituntut 4 Tahun
Selasa, 08 September 2009 – 13:17 WIB
Kesalahan Syahrial, kata jaksa, menganjurkan kontraktor Chandra Antonio Tan mengalirkan duit sebesar Rp5 miliar dalam dua tahap kepada Komisi IV DPR-RI, melalui anggota DPR dari dapil Sumsel, Sarjan Tahir, dan mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal. Pemberian uang itu telah terjadi sebanyak dua kali, yaitu pada 13 Oktober 2006 di ruang Sarjan Tahir di Senayan, dan pada 25 Juni 2007 di Hotel Mulia Jakarta. Selain Sarjan dan Yusuf, puluhan anggota DPR-RI lainnya ikut kecipratan duit panas tersebut.
Menanggapi tuntutan Jaksa, Gubernur Syahrial Oesman menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pribadi dan penasihat hukum. Syahrial yang mengenakan batik masih sempat tersenyum saat meninggalkan kursi pesakitan di ruang sidang.(gus/JPNN)