Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syarat Dukungan Calon Perseorangan Segera Ditetapkan

Jumat, 17 April 2015 – 13:26 WIB
Syarat Dukungan Calon Perseorangan Segera Ditetapkan - JPNN.COM
Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat dibutuhkan. Terutama untuk memulai proses tahapan pemilihan kepala daerah bagi calon perseorangan.

“DAK2 akan kita jadikan rujukan pada suatu daerah, berapa persen dukungan yang harus dipersiapkan oleh masing-masing calon perseorangan,” ujarnya usai menerima salinan DAK2 dari Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (17/4).

Menurut Husni, nantinya dengan data tersebut KPU akan menghitung jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

“Dukungan itu berkisar 6,5 persen-10 persen dari seluruh jumlah penduduk. Walaupun yang mendukung itu adalah pemilih. Jadi ini yang harus dibedakan, data penduduk dengan data pemilih. Dengan diserahkannya DAK2 maka proses pencalonan itu sudah dimulai secara keseluruhan, walaupun peruntukannya hanya untuk calon perseorangan,” ujarnya

Setelah memeroleh DAK2, KPU kata Husni, selanjutnya akan menggunakan data tersebut sebagai pembanding Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) yang baru diserahkan Kemendagri Juni mendatang. Dengan demikian proses pemutakhiran data pemilih secara resmi diselenggarakan.

“DP4 yang akan diserahkan Juni oleh kemendagri ke KPU sebagai penanda proses pemutakhiran data pemilih diselenggarakan. Jadi DAK2 dan DP4 akan balance ya. Apalagi kita sudah menggunakan sistem pengelolaan berbasis IT baik di Kemendagri maupun KPU,” ujarnya.

Secara khusus Husni mengapresiasi langkah Kemendagri yang menyerahkan DAK2 dalam bentuk soft copy. Karena dengan demikian penyelenggara pemilu dapat lebih mudah mendistribusikannya ke KPUD-KPUD.

“Perlu diketahui bahwa DAK2 tidak akan menghambat proses dimulainya tahapan. Kalau yang lalu, ada kemungkinan prosesnya terhambat karena DAK2-nya terlambat diberikan oleh pemerintah di daerah. Nah kalau sekarang tidak ada alasan lagi untuk terlambat,” ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close