Syarat Dukungan Harus E-KTP Bisa Hambat Calon Perseorangan
jpnn.com - JAKARTA – Undang-Undang Pilkada hasil revisi yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (2/6), tidak mengubah persyaratan persentase dukungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah.
Partai politik atau gabungan partai politik tetap disyaratkan minimal harus memiliki 20 persen kursi atau 25 persen suara hasil pemilu sebelumnya, untuk dapat mengusung pasangan calon.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, kondisi yang ada berakibat jumlah pasangan calon dari unsur partai politik tidak naik secara signifikan.
"Sehingga akibatnya, kecenderungan partai politik membangun koalisi besar semakin akan terjadi dan mengurangi aspek representasi pemilih di daerah," ujar Masykurudin, Kamis (2/6).
Selain itu, UU Pilkada yang baru juga mengatur ketentuan anggota legislatif harus mundur saat maju sebagai pasangan calon.
Masykurudin memuji aturan ini, karena ketentuan tersebut secara positif akan memunculkan aktor politik baru di daerah. Distribusi kesempatan untuk menjadi kepala daerah potensial terjadi.
"Kewajiban mundur bagi anggota legislatif seyogyanya dijadikan momentum oleh partai politik untuk membangun regenerasi aktor-aktor politik di daerah," ujarnya.
Sementara itu terkait aturan persyaratan calon perseorangan yang diubah sehingga tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk, namun daftar pemilih tetap (DPT), menurut Masykurudin membuka peluang jumlah pasangan calon dari jalur independen meningkat.
"Ketentuan berdasarkan jumlah data pemilih akan menurunkan jumlah KTP yang dikumpulkan melalui jalur perseorangan. Namun adanya ketentuan KTP elektronik juga menjadi hambatan tersendiri dalam pelaksanaan nantinya. Bagi pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik dan nyata-nyata mendukung calon perseorangan akan menghadapi kendala," ujar Masykurudin.(gir/jpnn)