Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syarat Pengurusan Berkas Honorer K2 Dinilai Rumit

Jumat, 09 Mei 2014 – 13:46 WIB
Syarat Pengurusan Berkas Honorer K2 Dinilai Rumit - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA--Persyaratan pengurusan berkas honorer kategori dua (K2) yang diantaranya mengharuskan melampirkan SK minimal per Januari 2005 sampai sekarang dan daftar absensi, rupanya dinilai memberatkan.

Daerah-daerah meminta agar pemerintah memberikan keringanan atas persyaratan tersebut.

"Kami rasa persyaratan tersebut sangatlah sulit. Bayangkan saja, honorer yang sudang mengabdi sebelum tahun 2005 harus menyertakan SK per tahunnya ditambah juga absen. Ini persyaratan yang mustahil dipenuhi. Kalau diadakan malah dibilang datanya palsu," ungkap Muhammad Salim, dari Lombok Timur, NTB, saat audience di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jumat (9/5).

Mantan Kadis Diknas ini mengatakan, selama dia menjadi PNS, SK hanya diterima sekali dan tidak ada SK dibuat setiap tahun. Demikian juga absensi, tidak mungkin honorer menandatangani absen setiap hari meskipun dia nyata-nyata bekerja sebelum tahun 2005.

"Perlu kearifan pemerintah mengenai masalah ini karena hal itu yang membuat pemberkasan jadi lamban. Ini honorer pada mengancam kalau tidak lulus mereka akan bakar gedung pemkot dan DPRD. Sedangkan Bupatinya tidak mau tanda tangan surat pernyataan," bebernya.

Menanggapi hal tersebut Diah Faraz, kabid Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, mengatakan, persyaratan pemberkasan NIP honorer K2 seperti tertuang dalam PP 56 Tahun 2012 dan surat kepala BKN.

"Kalau mau jadi CPNS ya harus memenuhi persyaratan itu. Ini untuk membuktikan apakah benar honorer K2 atau bukan," terangnya. (esy/jpnn)

 

JAKARTA--Persyaratan pengurusan berkas honorer kategori dua (K2) yang diantaranya mengharuskan melampirkan SK minimal per Januari 2005 sampai sekarang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close