Syarifuddin Tangani 32 Perkara
Jumat, 24 Juni 2011 – 18:40 WIB
Namun Harifin menegaskan jika Syarifuddin terbukti bersalah, maka MA akan memberhentikan dia secara tetap. "Kalau terbukti dia bersalah maka dia akan diberhentikan secara tetap," tegasnya.
Seperti diketahui, pada 1 Juni 2011 lalu, Syarifuddin ditangkap oleh KPK di rumahnya bersama kurator Puguh Wirawan. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang dicurigai adalah uang suap dari Puguh untuk Syarifuddin. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang asing.
Syarifuddin lantas resmi menjadi tahanan KPK pada 2 Juni 2011. Sampai saat ini, KPK masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk dengan memeriksa beberapa kurator yang diduga rekan Puguh. (kyd/jpnn)