TAAT: Ada Polisi di Belakang Hakim Sidang Alfian Tanjung
Lebih lanjut tambah Alkatiri, tim kuasa hukum yang dipimpin Sulistiyowati langsung merapat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Sulis menunggu sampai pukul 02.00 WIB, Kamis (7/9).
Sulis beberapa kali mencoba menjalin komunikasi kepada penyidik dan jajaran Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya, Sulis mendapat jawabam bahwa kliennya dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
"Saat itu juga saya berangkat ke Mako Brimob. Di sana saya tidak diperbolehkan masuk," jelas dia.
Menurut Sulis, pengadangan polisi terhadap advokat yang ingin melihat kliennya merupakan pelanggaran Pasal 57 KUHAP tentang Hak-hak Tersangka dan Terdakwa. "Sampai sekarang, saya belum diberikan izin untuk menemui Ustaz Alfian. Padahal kami ingin berkoordinasi langkah apa yang akan diambil selanjutnya," tandas dia.
Sementara itu Arif Razman Nasution menambahkan, tindakan kepolisian yang arogan itu telah melanggar hak kemanusiaan Alfian. Selain melanggar Pasal 57 KUHAP, polisi juga menabrak Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
"Harusnya polisi tunduk pada keputusan pengadilan. Alfian itu kan diputus bebas. Harusnya dibiarkan keluar merasakan kemerdekaan dan setelah itu diambil. Ini kan tidak, langsung diambil," pungkas Arif. (mg4/jpnn)