Tagih Utang Sambil Bawa Kapak, jadinya Begini
Jumat, 15 Desember 2017 – 00:37 WIB
Selain Majid, sejumlah saksi termasuk Hanafi juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. “Kita lakukan pengamanan ini, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ditegaskan Husni, Majid bakal dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat.
“Saat ini Majid yang diduga sebagai pelaku pembawa sajam masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Husni. (zrn)