Tahan Novel Baswedan, Buwas Layak Dilengserkan
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting menyatakan, Presiden Joko Widodo harus memberikan perintah pada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menindak tegas pelaku kriminalisasi.
"Presiden harus segera memerintahkan Kapolri untuk mencopot dan menindak tegas Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kriminalisasi ini," kata Miko di Jakarta, Jumat (1/5).
Miko menambahkan, kepolisian harus segera menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Novel Baswedan dari tahanan. Penghentian penyidikan, sambung Miko, juga harus dilakukan terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sebab, kasus yang menjerat ketiganya adalah rangkaian dari kriminalisasi terhadap KPK.
Miko menjelaskan, proses penangkapan dan penahanan terhadap Novel telah mencederai prinsip due process of law dan melanggar hukum acara. Menurut Miko, hak atas penasihat hukum tak diberikan secara maksimal pada Novel.
"Di titik kritis ini, keberpihakan Presiden Joko Widodo terhadap penyelamatan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi lagi-lagi akan diuji," tandas Miko. (gil/jpnn)