Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tahan Penghina Jogja, Polisi Dinilai Tebang Pilih

Senin, 01 September 2014 – 11:41 WIB
Tahan Penghina Jogja, Polisi Dinilai Tebang Pilih - JPNN.COM
Tahan Florence Sihombing, polisi dinilai tebang pilih.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, menyebut kepolisian Polda DI Yogyakarta berlebihan dengan melakukan penahanan terhadap pelaku Florence Sihombing, pelaku 'Penghina Jogja' lewat media sosial.

Sikap polisi terhadap Flo menurut Trimedya berbeda ketika mendapat laporan soal kasus Obor Rakyat saat pemilu presiden lalu yang merugikan nama baik presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).

"Ini dia, kasus lain kok enggak begitu. Misal Obor Rakyat Jokowi, sampai kepada adanya komunikasi antara Ibu Megawati dengan Jaksa Agung. Menurut saya (polisi) terlalu reaktif kalau langsung menahan (Flo). Itu kasusnya Obor Rakyat merugikan nama capres tapi tidak dilakukan penahanan," ujar Trimedya di Jakarta, Senin (1/9).

Dikatakan politikus asal Sumatera Utara itu, seharusnya polisi tidak tebang pilih dalam menangani satu kasus dengan kasus lainnya. Dia tidak mempersoalkan jika dalam kasus ini penyidik memiliki bukti kuat tapi tidak harus ditahan. Apalagi Flo telah menyatakan permintaan maafnya.

"Enggak perlu ditahan, tangguhkan penahanan, apalagi dia mahasiswi S-2 (lagi studi). Itu yang harus kita kritisi, kan seringkali memang (polisi) ada tekanan, atau memang mencari perhatian," tukasnya.

Karena itu, Trimedya mendorong keluarga maupun kuasa hukum Flo mengajukan penangguhan penahanan dan polisi seyogianya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu.(fat/jpnn)

 

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, menyebut kepolisian Polda DI Yogyakarta berlebihan dengan melakukan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close