Tahanan Korupsi Dikeluarkan, Masyarakat Curigai Kejaksaan
Rabu, 25 April 2012 – 11:30 WIB
Menurut dia, banyak faktor yang mengakibatkan penahanan keduanya ditangguhkan. Misalnya, penyidik tak lagi mengkhawatirkan keduanya akan menghilangkan barang bukti. Sebab, saat ini penyidik kejaksaan telah menahan seluruh barang bukti yang diperlukan dalam kasus itu. “Waktu itu, mengapa kami tahan, sebab waktu dilakukan pemanggilan pertama keduanya sempat tidak hadir,” ujarnya.
Alasan lainnya yang diutarakan Fachruddin, ada sekitar 20 ormas yang menjamin keduanya agar dapat dikabulkan penangguhan penahanannya. “Saya lupa nama ormasnya. Tapi, ada kok berkasnya kami simpan,” kata Fachrudin.
Permohonan penangguhan penahanan itu juga dengan pertimbangan kondusivitas. “Berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Jadi, sekarang masalah ini sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor,” jelasnya.