Tahanan Melahirkan di Rutan
jpnn.com - LHOKSUKON - Rosmani (33) seorang tahanan titipan Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, melahirkan seorang bayi perempuan, kemarin (20/9) sekira pukul 22.30 WIB. Persalinan perempuan asal Gerudong Pase, kabupaten setempat tersandung kasus narkoba jenis ganja ini, ditangani oleh Bidan Rohani.
“Ia, tadi malam dibawa ke Desa Dayah, Lhoksukon, untuk bersalin yang dibawa oleh petugas perempuan. Setelah melahirkan, pada hari ini (Minggu,red) tahanan itu dibawa kembali ke rutan karena sudah diperbolehkan oleh bidan,” kata Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lhoksukon M Saleh kepada Rakyat Aceh, Minggu (21/9).
Seperti diketahui, Rosmani diciduk petugas Rutan Lhoksukon, saat hendak menyeludupkan 1ons ganja kering untuk seseorang yang berada di rutan tersebut, Rabu (11/6) sekira pukul 10.00 WIB. Ia menyelip barang haram tersebut di celana dalam (CD) miliknya.
Atas pengakuan Rosmani sendiri, kata Saleh, saat dititip di rutan, ia sudah mengandung empat bulan. Namun, Rosmani melahirkan pada usia bayinya saat usia kandungan tujuh bulan.
Lahirnya Selvia, nama bayi yang diberi oleh ibunya sendiri itu, sudah diberitahukan pihak rutan ke keluarganya. Sementara suaminya tidak diketahui keberadaannya.
Pihak rutan sudah memberikan bantuan berupa perlengkapan bayi dan perlengkapan untuk ibunya, lazimnya seorang ibu melahirkan. Sementara untuk perawatannya akan dibantu oleh petugas perempuan dan napi lainnya.
“Batas merawat bayi hanya sekitar 2 tahun di dalam penjara. Kalau lebih dari pada itu, maka bayi tersebut akan dikembalikan ke pihak keluarga untuk dijaga,” pungkasnya. (zub)