Tahanan Rutan Tanjung Gusta Kendalikan Pengiriman 11 Kg Sabu-sabu
Rudi mengaku telah jauh-jauh hari melakukan pengawasan terhadap alat telekomunikasi di dalam lingkungan Rutan. Bahkan sebutnya, pegawai rutan sendiri tidak dibolehkan menggunakan handphone di dalam Rutan.
“Kita sudah berupaya menegakkan peraturan menteri dalam pengawasan. Nasihat-nasihat sudah juga kita kasih tahu. Pegawai kita pun sudah nggak boleh bawa masuk hp ke Rutan. Semuanya harus dititip ke loker. Makanya sudah berbeda sekarang,” terangnya.
“Adapun yang boleh melakukan komunikasi di dalam Rutan, itu petugas yang memang memiliki jabatan penting. Seperti yang masih berkoordinasi dengan jaksa. Makanya soal ini bagaimana dia mengelola, kita tunggu dari BNN,” sambungnya.
Terpisah, Humas Kanwil Kemenkumham Josua Ginting mengaku belum menerima informasi tersebut. Ia mengaku proses penjemputan tahanan dari UPT (baik Lapas maupun Rutan), tentu harus memeroleh izin dari Kanwil Kemenkumham.
“Saya belum tahu. Belum ada informasi dari pihak BNN (soal penangkapan ini). Nanti lah setelah mendapat informasi baru bisa saya sampaikan,” katanya.
Diketahui, BNN dibantu Bea Cukai dan otoritas Pelabuhan Banten menangkap dua pengemudi truk tronton.
Kedua pengemudi truk itu membawa 11 kg narkotika jenis sabu senilai Rp11 miliar. Kuat dugaan tahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta menyetir perdaran tersebut.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, dua orang sopir pembawa narkotika itu adalah Adnan A Razak dan Maimun.(man/ala)