Tahapan Pilkada Tak Mungkin Tuntas Akhir 2015
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, menilai seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru dapat selesai dilaksanakan di 2015, jika isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diubah terlebih dahulu.
“Kalau berdasarkan isi Perppu, itu kan tahapan persiapannya 10 bulan sebelum hari H. Jadi kalau pengin selesai 2015 (menghindari pelantikan 2016, red), berarti Perppunya harus diubah dulu. Karena KPU menghitung berdasarkan isi dari Perppu,” katanya di Gedung KPU, Senin (15/12).
Husni kemudian mencontohkan, dalam Perppu diatur uji publik bakal calon kepala daerah diselenggarakan enam bulan sebelum pencalonan. Artinya jika ingin pilkada selesai dilaksanakan di tahun 2015, maka pasal tersebut perlu dipercepat.
“Itu saja sudah enam bulan. Apa mungkin dipercepat? Mungkin kalau isi Perppu bukan enam bulan, (bisa dilaksanakan,red). Jadi kita menjadwalkannya tergantung isi Perppu. Kita tidak bisa berandai-andai,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, meminta agar pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak dapat dimajukan hingga Oktober, sehingga seluruh tahapan pilkada dapat selesai dilaksanakan di tahun 2015.
Prof Djo mendasari pandangannya, setelah melihat kondisi politik di parlemen yang cenderung mulai stabil dan Perppu hampir pasti dapat diterima oleh DPR.(gir/jpnn)