Tahun Depan, BPOM Larang Migor Berlabel Non Kolesterol
Kamis, 12 Februari 2009 – 20:37 WIB
Penarikan migor ini, lanjutnya, karena bertentangan dengan peraturan tentang informasi bebas bahan penggunaan pada label dan iklan pangan. Menurut Husniah, label non kolesterol tidak harus ada karena kandungan tambahan bahan pangan lain dan pemutih boleh terkandung di dalam suatu produk dengan komposisi tertentu.
Untuk mengganti migor non kolesterol ini, sambung Husniah, Departemen Perindustrian telah mengeluarkan produk minyak mereka yakni 'Minyakkita'. "Migor ini sudah diteliti komposisinya dan aman dikonsumsi masyarakat. “Ada 12 produsen yang akan menyalurkan migor Miyakkita ini. Bagi masyarakat yang bingung mencari migor aman, bisa menggunakan Minyakkita,” tandasnya. (esy/jpnn)