Tahura Bukit Soeharto Harus Bebas Penambangan Ilegal
jpnn.com, KALIMANTAN TIMUR - Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Provinsi Kalimantan Timur, menjadi sorotan Komisi VII DPR RI. Pasalnya Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi alam yang harus dilindungi dan bebas dari aktivitas penambangan ilegal.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung yang memimpin langsung peninjauan ke Tahura Bukit Soeharto meminta agar kawasan itu segera diberi tanda police line di lokasi penambangan ilegal tersebut. Dia menilai bahwa aktivitas itu sudah melanggar perundang-undangan dan harus diberi sanksi yang tegas.
“Kami mendapatkan informasi bahwa di Tahura Bukit Soeharto ada aktivitas illegal mining, dan setelah kami cek ternyata benar. Kami bersepakat bahwa itu harus di police line, jadi tidak boleh ada lagi aktivitas penambangan-penambangan di daerah tersebut,” ungkap Tamsil usai peninjauan Tahura Bukit Soeharto di Kaltim, 31 Juli lalu.
Politikus PKS itu menegaskan bahwa dampak kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto sangat luar biasa, terutama kerusakan lingkungan di kawasan tersebut. “Aktivitas penambangan di Tahura ini harus kita hentikan dan tidak ada alasan untuk membiarkannya,” tandasnya.
Lebih lanjut Tamsil meminta agar informasi terkait masih adanya dua perusahaan yang memiliki izin melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut yang akan berakhir pada 2019, untuk segera dievaluasi dan dicek kebenarannya. Karena seharusnya di kawasan Tahura tidak boleh ada aktivitas penambangan.
Dalam sidaknya ke kawasan Tahura Bukit Soeharto, Komisi VII DPR RI melihat langsung adanya tumpukan batu bara, baik yang sudah dalam karung maupun yang masih nampak baru digali yang siap diangkut. Kondisi ini membuat Tahura Bukit Soeharto kian memprihatinkan. Sejak ditetapkan sebagai hutan konservasi pada era Presiden Soeharto 1989 silam, luasannya terus berkurang.
Kawasan ini seluas kurang lebih 68.000 hektar. Potensi batubara yang terkandung di dalamnya, membuat penambang tergiur untuk menggalinya. Lubang bekas galian tambang batubara dibiarkan menganga tanpa ada tanda-tanda kegiatan penanaman kembali. Padahal, dalam ketentuan perundang-undangan, harus melakukan penanaman kembali lokasi eks galian tambang.
“Kerusakan lingkungan di kawasan Tahura Bukit Soeharto nampak terlihat, kita telah bersepakat dengan mitra kita untuk menghentikan aktivitas penambangan di kawasan tersebut,” tegas Tamsil yang diamini sejumlah Anggota Tim Kunker Komisi VII DPR RI. (adv/jpnn)