Taif Aminollah dan Sahrul Ramdani Dituntut 7,5 Tahun Penjara
jpnn.com, AMBON - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku Ela Ubleuw menuntut Taif Aminollah Tawainella (22) dan Sahrul Ramdani Ohorella (24) selama 7,5 tahun penjara.
Taif dan Sahrul merupakan terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang jenis tembakau sintetis.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Ela dalam persidangan di Ambon, Selasa (22/6).
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam persidangan yang berlangsung secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Christina Tetelepta, didampingi dua hakim anggota.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan adalah karena kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sementara yang meringankan tuntutan, mereka bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Anggota BNNP Maluku meringkus kurir narkoba tersebut ketika menjemput sebuah paket berisikan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis tembakau sintetik pada salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Ambon.