Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Ada Hambatan Lagi, Jokowi Harusnya Lantik BG Jadi Kapolri

Senin, 16 Februari 2015 – 14:18 WIB
Tak Ada Hambatan Lagi, Jokowi Harusnya Lantik BG Jadi Kapolri - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pasca-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo semestinya tidak mendapat hambatan lagi untuk melantik petinggi kepolisian itu sebagai Kapolri. Pasalnya, kini calon Kapolri itu tak lagi menyandang status tersangka korupsi karena sudah ada putusan pengadilan yang membatalkan keputusan KPK.

Penilaian itu disampaikan pakar hukum tata negara, Asep Warlan Yusuf, Senin (16/2). Menurutnya, putusan PN Jaksel yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi itu membawa konsekuensi bahwa tidak ada lagi hambatan hukum untuk mengganjal langkah BG -inisial Budi Gunawan- menjadi orang nomor satu di kepolisian.

Selain itu, Asep juga mengingatkan bahwa BG sebagai calon Kapolri yang diusulkan oleh Presiden Jokowi sudah mengantongi persetujuan DPR. "Jadi konskuensinya Presiden Jokowi harus segera melantik BG, karena dengan putusan ini sudah tak ada lagi hambatan hukum. Hambatan politik pun tak  ada karena sesuai UU, DPR sudah memberikan persetujuan atas pencalonan  BG sebagai kapolri," kata Asep.

Lebih lanjut guru besar ilmu hukum di Universitas Parahyangan, Bandung itu mengatakan, Jokowi harus taat pada aturan. Sebab, tak semestinya memimpin negara berdasarkan opini ataupun wacana.

Asep justru menilai putusan PN Jaksel itu bukan hanya menguntungkan BG. Sebab, putusan itu juga menjadi sinyal bagi banyak pihak bahwa penetapan status tersangka tidak bisa secara sewenang-wenang. "Positifnya agar ke depan tidak ada penyelenggaraan hukum tidak ada yang mendalilkan berdasarkan kesewenang-wenangan, tapi harus melalui prosedur dan hukum yang berlaku," ujarnya.(rmo/jpnn)
 

 

JAKARTA - Pasca-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemebrantasan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA