Tak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Independen, Beda dari Parpol
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Komisioner KPU Bidang Teknis dan Data, Nurul Amalia mengatakan khusus untuk pendaftaran bakal calon wali kota (bacawali) perorangan, KPU tidak akan memberikan perpanjangan waktu meski tidak ada bacawali yang mendaftar.
Lain pada pendaftaran bakal calon dari parpol. Jika hanya satu calon yang mendaftar, akan dibuka perpanjangan waktu selama 1 x 24 jam.
Seperti diketahui bahwa sampai saat ini, belum ada tanda-tanda bacawali yang akan mendaftar melalui jalur independen. Faktor besarnya persentase syarat dukungan 6,5 persen dari total penduduk dinilai menjadi kata kunci minimnya minat bacawali lewat jalur tersebut.
Padahal, pendaftaran bakal calon wali kota Surabaya, Jawa Timur (bacawali) dari jalur perorangan dimulai 13 Juni mendatang. (awa/jpnn)