Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Ada Toleransi NasDem untuk Kadernya Si Gembong Narkoba

Rabu, 22 Agustus 2018 – 20:04 WIB
Tak Ada Toleransi NasDem untuk Kadernya Si Gembong Narkoba - JPNN.COM
GEMBONG NARKOBA: Dua petugas BNN menginterogasi Ibrahim Hasan alias Hongkong, anggota DPRD Langkat dari Partai NasDem yang menjadi penjahat narkoba. Foto: BNN

jpnn.com, JAKARTA - DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) segera memproses kadernya di DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Ibrahim Hasan yang menjadi tersangka penyelundupan 105 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Menurut Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate, pihaknya tidak akan menoleransi kader yang terlibat dalam kasus narkoba.

Johnny memastikan Partai NasDem tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ibrahim. "Kami bahkan minta segera dihukum," jelas Johnny kepada JPNN.com, Kamis (22/8).

Legislator Partai NasDem di DPR itu menambahkan, partainya sudah memecat Ibrahim Hasan. Surat pemecatan itu diteken langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Selasa (20/8).

"Sudah dipecat. Dia terlibat narkoba dan berlawanan dengan platform Partai NasDem," kata Johnny.

Wakil rakyat dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menegaskan, ada tiga hal di Partai NasDem yang tak ditoleransi. Yaitu narkoba, korupsi dan pelecehan seksual terhadap anak.

Johnny juga mengingatkan seluruh kader NasDem untuk tidak melakukan hal tersebut. "Yang melakukan akan kami pecat secara tidak hormat," jelas dia.

Sebelumnya BNN mengungkap peredaran narkotika di Aceh dan Pangkalan Susu, Langkat Sumatera Utara. Dari pengungkapan itu, ada enam orang yang dibekuk termasuk Ibrahim Hasan alias Hongkong.(tan/jpnn)

 

DPP Partai NasDem meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) segera memproses kadernya di DPRD Langkat, Ibrahim Hasan yang ternyata gembong narkoba.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close