Tak Bawa KTP, Warga Dijaring
Rabu, 26 Juni 2013 – 01:45 WIB
Tidak hanya melakukan penertiban kartu tanda penduduk saja, pihaknya juga menertibkan parkir motor dan pedagang kaki lima, dan masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Ada 1 unit kendaraan bermotor serta seorang pedagang kaki lima pun ikut terjaring. Karena dinilai mengganggu pengguna jalan, melanggar Perda No 44. Tahun 2002 jo Perda No.13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
“Kendaraan itu terparkir di trotoar, selain itu PKL itu juga menggelar di trotoar karena itulah ikut kita jaring,” tegasnya.