Tak Bayar Jaminan Reklamasi, Perusahaan Tambang Harusnya Dicabut
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyederhanakan perizinan, mempermudah usaha, memperbaiki sistem penerimaan, dan meningkatkan kesadaran pengusaha melalui sosialisasi. Rekomendasi ini tentunya untuk memperbaiki tata cara pertambangan dan pengolahannya dengan tujuan memaksimalkan penerimaan negara berbasis lingkungan.
Pernyataan ini disampaikan Anggota IV BPK, Ali Masykur Musa dalam 20th Anniversary Coaltrans Asia "Mining And Minerals Environmental Management And Energy Security. Menurutnya, perbaikan perijinan harus segera dijalankan mengingat pertambangan merupakan kekayaan yang tidak dapat diperbaharui. "Penggunaan hasil tambang harus dilaksanakan secara bijaksana," kata Ali Masykur Musa dalam keterangan persnya, Rabu (4/6).
Ia mengingatkan, banyak daerah di Indonesia yang menikmati kekayaan tersebut tetapi tanpa disadari karena bermasalah dalam perizinan, menyimpan bom waktu yang dapat menghilangkan kenikmatan yang telah mereka dapatkan. Jika ada perusahaan tambang yang masih nakal, misal tidak membayar jaminan reklamasi, harus segera berbenah.
Perusahaan yang seperti itu, kata Ali, seharusnya dihentikan operasinya disebabkan dari sejak awal berusaha telah berniat untuk merusak lingkungan secara masif.
Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh, Rizal Kasli, meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana menaikkan royalti batubara sebesar 13,5 persen tahun ini.
Pasalnya, harga batubara di pasar dunia sedang terjerembab atau berada di level terendah dalam kurun empat tahun terakhir. Penyebabnya melimpahnya pasokan global dan penurunan impor oleh Cina. (jpnn)