Tak Ber-IMB, Tempat Ibadah Disegel
jpnn.com - SURABAYA - Bukan hanya hotel, diskotek, dan tower yang disegel petugas Satpol PP Surabaya. Tetapi, rumah yang tidak sesuai dengan peruntukan pun turut disegel. Itu terjadi siang kemarin di sebuah rumah di Jalan Raya Mastrip 14 A.
Rumah yang difungsikan sebagai Gereja Kristen Sangkakala Indonesia tersebut didatangi petugas kemarin (22/9). Sempat ada debat antara petugas dengan penghuni rumah bernama Yustianus Sumanti. Dia kecewa dengan penyegelan itu. Sebab, rumah tersebut sudah cukup lama ditempati dan dipakai sekitar 150 orang sebagai sarana peribadatan. ''Sejak 1992 kami pakai ibadah,'' ungkapnya.
Namun, Yustianus tidak bisa berbuat banyak. Sebab, petugas satpol PP sudah mendapatkan surat perintah penyegalan. Yustianus pun pasrah dengan penutupan lokasi itu. Dia berjanji segera mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tersebut.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengungkapkan, penyegelan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, Peraturan Daerah No 7 Tahun 2009 tentang Bangunan jo Perda No 12 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB. ''Karena IMB-nya belum beres, jadi harus kami segel,'' jelasnya.
Sebelumnya, berbagai rapat koordinasi dengan pemilik pun sudah dilakukan. Pemkot juga sudah memberikan surat peringatan agar pemilik melengkapi IMB. ''Mohon jangan disalahartikan. Penyegelan itu hanya karena IMB, bukan perkara lain,'' papar mantan Camat Rungkut tersebut.
Dia menyebutkan, penyegelan itu juga didukung laporan dari orang yang mengaku sebagai pemilik rumah bernama Rudi Agus Budiawan Sutioso. Dia merasa haknya untuk menempati rumah itu tergusur dengan keberadaan gereja tersebut. ''Jadi, ini memang murni masalah kepemilikan plus IMB yang tidak sesuai,'' papar Irvan. (jun/c15/mas/dos)