Tak Berdaya Melawan DPR, KPU: Biar Masyarakat Menilai
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membenarkan, ada usulan dari sejumlah anggota DPR agar pasal yang menyatakan calon kepala daerah secara otomatis gugur ketika berstatus terpidana dicabut dari PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan.
Usulan tersebut bahkan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Jumat (26/8) kemarin. Namun, usulan yang diduga untuk meloloskan terpidana sedang menjalani hukuman masa percobaan dapat menjadi calon kepala daerah tersebut, belum ditetapkan sebagai hasil kesimpulan dari RDP.
"Sebetulnya rapat terakhir, mereka (Komisi II DPR,red) akan menyimpulkan per-PKPU. Tapi belum jelas juga. Nah PKPU Pencalonan belum sampai pasal terakhir. Tahapan selesai, pencalonan baru pasal 36, ya masih separuh," ujar Arief, Selasa (30/8).
Karena belum menjadi kesimpulan, maka KPU kata Arief, sampai saat ini masih memberlakukan ketentuan terpidana otomatis gugur menjadi calon kepala daerah.
"Jadi kalau keluar menjadi bagian dari hasil rekomendasi RDP, KPU harus menjalaninya, karena terikat. Jadi jangan tanya KPU bisa mengelak atau tidak," ujar Arief.
Menurut Arief, sebagai penyelenggara pihaknya tidak bisa berharap apa-apa terkait wacana yang berkembang. Karena sikap KPU sudah jelas sebagaimana sebelumnya tercantum dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2016. Namun karena kemudian PKPU tersebut harus dikonsultasikan dengan DPR dan ada rekomendasi merubah beberapa pasal di dalamnya, KPU harus melaksanakannya.
"Posisi KPU sesuai yang di PKPU (sebelum dikonsultasikan dengan DPR,red). Tapi KPU menghormati apa yang diminta undang-undang (hasil konsultasi dengan DPR mengikat,red). Jadi kalau harus diterima, ya diterima. Biar masyarakat yang menilai," ujar Arief.(gir/jpnn)