“Yang harus diperhatikan bagi parpol yang akan melaporkan KPU ke ranah pidana harus menyertakan bukti yang kuat. Jadi tidak ada alasan lagi bagi Kepolisian untuk tidak memrosesnya,” imbuh Mompang.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pemerhati hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memberi perlakuan