Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Cairkan Anggaran Pilkada pada 5 Desember, Daerah Akan Disanksi

Rabu, 02 Desember 2015 – 20:06 WIB
Tak Cairkan Anggaran Pilkada pada 5 Desember, Daerah Akan Disanksi - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak main-main dengan daerah yang menghambat pencairan dana penyelenggaraan maupun pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kalau sampai tidak dicairkan hingga 5 Desember mendatang, maka sanksi tegas menanti hingga pemotongan anggaran. 

"Paling lambat 5 Desember (sisa kekurangan anggaran harus dicairkan,red). Kalau tidak, kepala daerah akan diberikan sanksi. Kami akan lapor ke Presiden, kordinasi dengan Menko (Polhukam Luhut Panjaitan,red) dan Menteri Keuangan (Bambang Brodjonegoro,red). Kan uangnya ada. Gubernur juga menyanggupi untuk menyediakan (memberi pinjaman,red)," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (2/12).

Saat ditanya sanksi apa yang diberikan, Tjahjo menegaskan akan terlebih dahulu dibahas. Meski begitu, ada beberapa yang kemungkinan dapat diambil.

"Masing-masing kepala daerah kan akan memeroleh Rp 100 miliar maksimal, misalnya. Nah itu harus dikasih potongan. Kenapa dana hibah bisa naik, sedangkan pilkada enggak mau (mencairkan,red)," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, setidaknya masih terdapat persoalan pencairan anggaran pilkada di 13 daerah. Kondisi ini sangat disayangkan, apalagi proses pemungutan suara 9 Desember, hanya tinggal menghitung hari.

“Yang ini (persoalan anggaran) memang kami punya cukup kekhawatiran. Karena masih ada daerah-daerah itu di 13 daerah belum turun (pencairan anggaran tahap ketiga,red),” ujar Hadar.(gir/jpnn)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak main-main dengan daerah yang menghambat pencairan dana penyelenggaraan maupun pengawasan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close