Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Campuri Urusan Golkar, Kok Larang Sumbangan Rp 1 Miliar?

Rabu, 04 Mei 2016 – 19:59 WIB
Tak Campuri Urusan Golkar, Kok Larang Sumbangan Rp 1 Miliar? - JPNN.COM
Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar, Lauren Siburian (kanan) dan anggota Suharsoyo. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mencampuri urusan internal partai, termasuk Golongan Karya, yang akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa memilih calon ketua umum. 

Namun, KPK tegas melarang sumbangan Rp 1 miliar dari caketum PG dalam munaslub. "Pimpinan menyampaikan bahwa KPK tidak mencampuri urusan internal partai. Untuk iuran Rp 1 miliar jelas KPK melarang karena itu adalah politik uang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (4/5).

Menurut Yuyuk, lebih baik dalam bursa pencalonan ketua partai, yang "dijual" adalah konsep masing-masing calon. "Itu akan lebih baik untuk memperbaiki kondisi partai," tegasnya.

Hal itu merupakan masukan pimpinan KPK kepada Komite Etik Munaslub yang berkonsultasi ke komisi antirasuah, Rabu (4/5). Komite Etik diwakili oleh Wakil Ketua Lauren Siburian dan anggota Suharsoyo. 

Sedangkan pimpinan KPK yang menemui komite adalah Ketua Agus Rahardjo, Wakil Ketua Basaria Pandjaitan, La Ode M Syarif dan Alexander Marwata, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Lauren mengatakan, KPK memang tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi partai politik dalam melakukan money politic. Namun, karena caketum maupun pemberi suara adalah pejabat penyelenggara negara di pusat maupun di daerah, maka KPK mengingatkan agar penyelenggara negara di pusat dan daerah itu berhati-hati. 

"Karena ada ketentuan gratifikasi yang melarang untuk memberikan sumbangan yang melampaui batas ketentuan yang ada," kata Lauren usai berkonsultasi. (boy/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News