Tak Diajak Bahas Revisi UU MD3, DPD Ancam Mogok
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI, Bambang Sadono menilai revisi atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang saat ini tengah dilakukan DPR merupakan proses pragmatis. Sebab, revisi itu hanya demi kepentingan kelompok tertentu saja.
Bahkan, DPD yang tugas dan fungsinya diatur dalam UU MD3 juga tak dilibatkan dalam revisi itu. Menurut Sadono, revisi UU MD3 jelas bukan demi kemaslahatan bangsa dan negara.
"Sebenarnya DPD ingin terlibat justru untuk memberi bobot kepada UU MD3 itu semua. Apa DPD harus mogok dulu sama seperti KIH yang mogok? Ini sudah seperti anak-anak semua," kata Sadono, di gedung DPD, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/11).
Lebih lanjut senator asal Provinsi Jawa Tengah itu mempertanyakan sampai kapan DPR akan terus bersikap pragmatis itu. Sebab, dalam pembuatan UU pun DPR tidak untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Sampai kapan lembaga DPR ini dengan kebiasaannya membuat undang-undang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk kepentingan banghsa dan negara," pungkasnya.(fas/jpnn)