Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini
Hakim M. Nasir Qamarullah Dipecat Gara-Gara Poligami dan Gelapkan Duit MahasiswaSelasa, 27 April 2010 – 09:17 WIB
Uang pun terkumpul. Jumlahnya Rp 61 juta. Namun, masalah muncul ketika ujian akan berlangsung. Sejumlah mahasiswa yang titip uang ke Nasir tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Alasannya, mereka dianggap belum membayar biaya ujian. "Padahal ternyata mereka telah membayar melalui Nasir," kata Zainal saat ditemui usai sidang.
Selain diduga menilap duit ujian mahasiswa, Nasir juga diketahui mempunyai tiga istri (poligami). Yakni Masrurah, Sulyana, dan Winda. Nama yang terakhir itu adalah mantan mahasiswanya. Awalnya, Nasir menikahi Masrurah. Pada 1999, pernikahan itu berujung pada perceraian. Nasir lantas kawin dengan Sulyana pada 2000.
Tak disangka, Masrurah ternyata masih membuka hatinya untuk Nasir. Maka, Masrurah-Nasir kembali rujuk secara siri. Tapi, rupanya Nasir belum puas dengan dua istri. Dia kemudian kawin lagi secara siri dengan Winda, mantan mahasiswanya di UMI. Winda kini sudah lulus.