Tak Kompak Soal UN SD, Irjen Sarankan Nuh Tanya MA
Jumat, 17 Mei 2013 – 18:04 WIB
Pihaknya juga mengingatkan agar masing-masing pejabat di kemdikbud menjalankan perannya masing-masing. Terkait PP 32/2013 sebagai payung hukum program pendidikan, Biro Hukum Kemdikbud juga seharusnya bisa memastikannya.
"Soal payung hukum ini, Biro Hukum harus betul-betul firm (pasti). Sehingga tidak ada interpretasi. Kalau dilaksanakan tidak dipermasalahkan lagi dan tidak ada dualisme," pungkasnya.(Fat/jpnn)