Tak Pakai Masker, Puluhan Orang Dihukum Menyapu Jalan
Senin, 22 Juni 2020 – 19:46 WIB
"Kelupaan, saya kira kalau pagi tidak ada razia seperti ini," ucapnya.
Sementara itu, razia pelanggar perbup ini dilakukan kepada semua masyarakat di sepanjang Jalan Jawa GKB, dan petugas dari Satpol PP langsung menghentikan pengendara roda dua atau roda empat yang kedapatan tidak pakai masker.
Dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2020, kerja sosial adalah salah satu hukuman yang tertuang dalam pada Pasal 8 Ayat 1 Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020, dan dalam pasal itu ada dua opsi hukuman, yakni kerja sosial dan membayar denda sebesar Rp150 ribu. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?