Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Sasar WNI, WN Tiongkok Komplotan Penjahat Siber Bakal Dideportasi

Senin, 31 Juli 2017 – 16:06 WIB
Tak Sasar WNI, WN Tiongkok Komplotan Penjahat Siber Bakal Dideportasi - JPNN.COM
Puluhan warga negara asing (WNA) yang ditangkap di Nusa Dua, Kabupate Badung, Bali, Sabtu (29/7) karena diduga menjadi penjahat siber. Foto: Miftahudin/Radar Bali

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan tidak akan menahan dan memproses hukum 153 warga negara asing (WNA) penjahat siber lintas negara yang digerebek di Jakarta, Bali dan Surabaya pada Sabtu lalu (29/7). Nantinya 153 WNA asal Tiongkok dan TAiwan itu akan dideportasi untuk menjalani proses hukum di negara masing-masing.

"Mereka nanti diproses hukum di Tiongkok dan Taiwan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kantornya, Senin (31/7).

Menurut Rikwanto, pelaku hanya menggunakan Indonesia sebagai tempat melakukan tindak kejahatan. Sementara korbannya tidak ada yang di Indonesia, melainkan di Tiongkok dan Taiwan. 

Karena itu, Mabes Polri tidak punya wewenang untuk memproses ke-153 WNA itu di Indonesia. "Nanti setelah selesai (pemeriksaan), mereka langsung dideportasi ke negaranya masing-masing," tandas Rikwanto.(mg4/jpnn)

Mabes Polri memastikan tidak akan menahan dan memproses hukum 153 warga negara asing (WNA) penjahat siber lintas negara yang digerebek di Jakarta,

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News